December 2007


 Pengantar

Dalam konteks politik, Lombok selama ini identik dengan kekerasan. Mulai kekerasan yang dialkukan pamswakarsa maupun masyarakat terhadap masyarat (komunitas Ahmadiyah). Aksi-aksi sepihak ini akhirnya menenggelamkan Keindahan dan keelokan tanah selaparang ini. ketenangan ombak pantak pantai diusik oleh segelintir manusia yang tak mampu mengendalikan syahwat kepentingannya.

Menilik kondisi sosial politik Lombok Timur saat ini, tampaknya warna merah masih menggelanyut diatas bumi selaparang. Beberapa bulan kedepan, tepatnya mei 2008 Bumi Selaparang akan menggelar pemilihan kepala daerah langsung. Bisa dipastikan, perhelatan pilkada langsung pertama ini akan meningkatkan suhu Lombok Timur yang telah panas menjadi kian panas. Kontestasi politik dalam proses kandidasi akan menyedot perhatian dan energi warga Lombok Timur.

Melihat fenomena pilkada dibeberapa daerah di seluruh Indonesia selama ini, maka selayaknya stakeholders yang terlibat langsung dalam pengelolaan pilkada berkaca agar pemilu berlangsung dalam suasanan jujur, adil, aman, dan demokratis. Tidak mudah memang, tapi tidak berarti tidak mungkin. Dari pengalaman pilkada di Indonesia selama ini potensi konflik rawan disetiap tahapan pemilu, bagi Lombok Timur, potensi konflik horizontal tampaknya tercium keras. Mulai dari pendaftaran pemilih, pemberian suara hingga perhitungan suara merupakan arena dimana potensi konflik akan sangat tinggi.

Pilkada:Pertarungan dua keluarga

Melihat peta kekuatan politik saat ini, secara sederhana setidaknya pilkada nanti akan menjadi pertarungan lanjutan da dua kekuatan poitik baru: NW Pancor (PBB) dan NW Anjani (PBR)  dan kekuatan Tradisional dalam politik Indonesia: Golkar. Menarik untuk disimak lebih lanjut, bagaimana masing-masing kekuatan ini akan memaksimalkan basis masing-masing. Namun, harus diingat bahwa arena pilkada adalah pasar politik, dalam konteks pilkada menjadi ajang bagi masing-masing calon untuk menjual citra dirinya. Berbagai pengalaman pilkada di beberapa daerah menunjukkan, perolehan suara pada Pemilu sebelumnya (2004) tidak menjadi barometer pasti akan keunggulan suatau calon yang di usung partai tetapi yang terlihat adalah politik citra yakni bagaimana masing-masing calon mencitrakan diriya sebagai sosok yang mampu menjembatani mimpi dan harapan masyarakat dengan realitas. Kemana arah dukungan voters pada pilkada nanti memang agak samar terlihat.

Dari konstelasi politik saat ini, setidaknya ada beberapa hal yang patut dicermati untuk melihat pilkada nanti: (1) Siapa calon yang diusung masing-masing pihak, seberapa populis ia di mata masyarakat (2) Kemana arah angin koalisi antar partai. Hingga saat ini PBB jelas telah berkoalisi dengan PKS. Bagimana dengan PBB dan Golkar?.

Terlepas dengan PBB akan berkoalisi dengan partai manapun, saya meihat pilkada nanti akan menjadi ‘pertarungan  kembali’ dua keluarga: Anjani dan Pancor. Pemberitaan di media menunjukkan kuatnya rivalitas antar keduanyam ditambah lagi oleh ‘dendam sejarah’. Dalam rivalitas ini, pemenangnya akan ditentukan oleh (1) popularitas tokoh yang diusung; (2)  kekuatan mana yang mampu mengambil suara ormas-ormas yang lain (misalnya: pamswakarsa); dan (3) kemampuan tim sukses untuk merebut suara swings voters.

Teguran keras FIFA terhadap PSSI agar segera mengganti ketua umumnya menghiasi pemberitaan media massa akhir-akhir ini.  Teguran FIFA terhadap PSSI tidaklah mengejutkan karena telah diprediksi jauh hari sebelumnya dengan berbagai fakta konkret penyimpangan statuta FIFA yang diadopsi badan sepak bola tertinggi di Indonesia ini.  Keteguhan Nurdin Halid untuk memegang jabatan ketua umum PSSI meski dari balik jeruji besi, dengan argumen roda PSSI masih bisa berjalan karena tidak tergantung pada dirinya memberi gambaran PSSI bukan lagi kumpulan orang-orang yang berorientasi untuk kemajuan sepak bola nasional, tetapi kumpulan orang-orang yang  berorientasi terhadap kekuasaan. Patron klien menjadi senjata ampuh Nurdin Halid untuk membungkam kritikan dari dalam PSSI sendiri.
Ditengah pembelaan mati-matian pengurus PSSI atas posisi ketua umumnya, sanksi maha berat dari FIFA seolah menjadi angin lalu. Nasib Kuwait yang dikucilkan dari sepak bola Internasional karena tidak adanya independensi badan sepak bola Kuwait dari campur tangan pemerintah seolah belum cukup menjadi cermin diri bagi pengurus PSSI, Nurdin halid khususnya.
Teguran keras FIFA dan keengganan Nurdi melepas jabatannya, sebenarnya merupakan potret jelas wajah sepak bola nasional dan menjadi puncak gunung es dari segala ketidakberesan pengelolaan sepak bola nasional selama ini.  Spirit sportivitas yang didengung-dengungkan kalanagan pecinta sepak bola nasional selama ini tak ubahnya seperti –meminjam istilahnya pramoedya ananta toer -  nyanyi sunyi seorang bisu yang tak kan mungkin didengar oleh pengurus PSSI.  Munaslub sebagai mekanisme demokratis untuk mengganti kepengurusan tampaknya masih menjadi wacana semata.
Mungkin terlalu prematur mengatakan kekuatan finansial Nurdin Halid membuat dirinya menjadi Patron yang untouchable –tidak tersentuh sama sekali. Bukan rahasia umum jika pimpinan organisasi olah raga di Indonesia lebih di tentukan oleh kekuatan finansialnya, bukan program, kapasitas dan kapabilitasnya. Fenomena ini dianggap wajar karena pengembangan olah raga di Indonesia selalu dihadapkan pada masalah klasik, dana, tidak terkecuali PSSI.  Dengan demikian Ketua Umum PSSI, dengan kekuatan finansialnya diharapkan akan mampu menjalankan program-program organisasi. Alhasil, pemimpin organisasi olah raga di negeri ini ibarat seorang  ibu yang harus memberi anaknya ASI agar bisa tumbuh besar dan sehat. Namun, alangkah baiknya jika makanan dan minuman yang dikonsumsi si Ibu halal agar sang bayi yang meminum ASI tidak hanya tetap tumbuh tetapi juga sehat secara jasmani dan rohani. Dua kasus yang menimpa ketua umum PSSI tampaknya menjadi jawaban atas sumber ASI PSSI yang mengakibatkan si bayi tumbuh tidak sehat baik jasmani maupun rohani.

Pengantar
Berakhirnya Perang Dunia ke-2 membawa perubahan besar dalam pola-pola hubungan antar negara di level internasional. Perubahan paling mencolok dapat dilihat dari bermunculannya organisasi-organisasi kerjasama antar negara, terutama di tingkat regional, semisal Uni Eropa (UE), NAFTA, ASEAN, dan Mercosur. Terlepas dari motif pendiriannya, kehadiran organisasi-organisasi ini memberi warna baru bagi Hubungan Internasional (HI) dimana dunia cendrung bergerak menuju pada suatu tatanan dunia baru yang “dikuasai” organisasi-organisasi regional. Batas-batas negara menjadi kabur, identitas wilayah menjadi samar serta “pengerucutan jumlah negara”, adalah sekelumit efek samping yang ditimbulkan.
Dalam sejarah perjalanan organisasi-organisasi regional, UE menjelma menjadi satu kekuatan baru yang tangguh dan disegani masyarakat internasional. UE dianggap sebagai satu-satunya organisasi regional yang mampu mengintegrasikan anggota-anggotanya dalam satu wadah kebijakan bersama dan menjadi organisasi yang selalu dicermati kebijakannya, karena dapat dipastikan membawa dampak internasional lantaran kebijakan tersebut merupakan suara bersama yang ditaati oleh semua negara anggotanya. Kebijakan bersama UE sangat terlihat pengaruhnya di bidang ekonomi, meskipun dalam beberapa kasus, keputusan-keputusan UE masih memberikan pengecualian untuk tidak ditaati karena kondisi-kondisi khusus yang dialami negara anggota. Kebijakan penggunaan mata uang tunggal euro dan konstitusi eropa misalnya, hingga kini masih ditolak beberapa negara uni eropa.

Uni Eropa: Sebuah Lacakan Sejarah
Sejarah UE tidak lepas dari berakhirnya Perang Dunia II yang ternyata tidak serta-merta mewujudkan perasaan aman di hati masyarakat Eropa. Ancaman akan terjadinya Perang Dunia III antara pihak Barat dan Timur berkembang demikian cepat, terlihat dengan buntunya Konperensi Moskow tanggal 24 April 1947 mengenai isu Jerman. Kebuntuan ini makin meyakinkan Barat bahwa Uni Soviet, sekutu saat bertempur melawan Nazi Jerman, akan menjadi sumber ancaman seketika terhadap demokrasi Barat. Blokade kota Berlin oleh pihak Soviet pada Juni 1948 membagi negara tersebut menjadi dua negara, yang kemudian makin meningkatkan ketegangan di antara dua blok tersebut. AS berkepentingan menarik Jerman (Barat) ke dalam suatu persekutuan negara-negara Eropa Barat agar dapat menghadapi ancaman Blok Timur. Hal tersebut hanya dapat dicapai dengan menyingkirkan rivalitas lama antara Prancis dan Jerman. Karena itu, AS melancarkan strategi meminta Prancis melakukan pendekatan kepada pihak Jerman (Barat).
Musim semi 1950, Menlu Prancis Robert Schuman, dipercaya AS dan Inggris untuk menjalankan misi penting: membawa Republik Federal Jerman (RFJ) kembali ke persekutuan Blok Barat. Menlu Schuman bekerjasama dengan Jean Monnet, seorang pejabat tinggi Prancis. Monnet lalu menyusun satu deklarasi yang kemudian disepakati Jerman dan Prancis pada 9 Mei 1950, yang dapat dianggap sebagai landasan awal bagi Federasi Eropa.
Deklarasi tersebut, antara lain berisi penghilangan rivalitas di antara Jerman dan Prancis, serta melakukan terobosan kerjasama di bidang baja dan batubara (ECSC) yang dianggap lebih mudah untuk diwujudkan.
Perjalanan organisasi kerjasama regional ECSC hingga terbentuknya European Union (Uni Eropa) ditandai dengan beberapa traktat yang menjadi tonggak bersejarah bagi organisasi itu. Traktat-traktat tersebut adalah :
1. The Treaty of Paris (ECSC), 1952
Proses integrasi Eropa bermula dari dibentuknya “Komunitas Batu Bara dan Baja Eropa” (European Coal and Steel Community/ECSC), yang Traktat-nya ditandatangani tanggal 18 April 1951 di Paris dan berlaku sejak 25 Juli 1952 sampai tahun 2002. Tujuan utama ECSC Treaty adalah penghapusan berbagai hambatan perdagangan dan menciptakan suatu pasar bersama dimana produk, pekerja dan modal dari sektor batu bara dan baja dari negara-negara anggotanya dapat bergerak dengan bebas. Traktat ini ditandatangani oleh Belanda, Belgia, Italia, Jerman, Luksemburg dan Perancis.
Hasil-hasil Utama yang dicapai adalah :
1. Pembentukan Coal and Steel Community
2. Penghapusan rivalitas antara Jerman dan Perancis, dan memberi dasar bagi pembentukan “Federasi Eropa”.
2. The Treaty of Rome (Euratom dan EEC), 1957
Pada tanggal 1-2 Juni 1955, para menlu 6 negara penandatangan ECSC Treaty bersidang di Messina, Itali, dan memutuskan untuk memperluas integrasi Eropa ke semua bidang ekonomi. Pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma ditandatangani European Atomic Energy Community (EAEC), namun lebih dikenal dengan Euratom dan European Economic Community (EEC). Keduanya mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1958. Jika ECSC dan Euratom merupakan traktat yang spesifik, detail dan rigid law treaties, maka EEC Treaty lebih merupakan framework treaty. Tujuan utama EEC Treaty adalah penciptaan suatu pasar bersama diantara negara-negara anggotanya melalui:
Ø Pencapaian suatu Custom Unions yang di satu sisi melibatkan penghapusan customs duties, import quotas dan berbagai hambatan perdagangan lain diantara negara anggota, serta di sisi lain memberlakukan suatu Common Customs Tariff (CCT) vis-á-vis negara ketiga (non anggota).
Ø Implementasi, inter alia melalui harmonisasi kebijakan-kebijakan nasional anggota, 4 freedom of movement – barang, jasa, pekerja dan modal.
Adapun hasil utama Traktat ini adalah :
1. Ketiga Communities tersebut masing-masing memiliki organ eksekutif yang berbeda-beda. Namun sejak tanggal 1 Juli 1967 dibentuk satu Dewan dan satu Komisi untuk lebih memudahkan manajemen kebijakan bersama yang semakin luas, dimana Komisi Eropa mewarisi wewenang ECSC High Authority, EEC Commission dan Euratom Commission. Sejak saat itu ketiga communities tersebut dikenal sebagai European Communities (EC).
2. Pembentukan Dewan Menteri UE, yang menggantikan Special Council of Ministers di ketiga Communities, dan melembagakan “Rotating Council Presidency” untuk masa jabatan selama 6 bulan.
3. Membentuk Badan Audit Masyarakat Eropa, menggantikan badan-badan Audit ECSC, Euratom dan EEC.
3. Schengen Agreement, 1985
Pada tanggal 14 Juni 1985, Belanda, Belgia, Jerman, Luksemburg dan Perancis menandatangani Schengen Agreement, dimana mereka sepakat untuk secara bertahap menghapuskan pemeriksaan di perbatasan mereka dan menjamin pergerakan bebas manusia, baik warga mereka maupun warga negara lain. Perjanjian ini kemudian diperluas dengan memasukkan Itali (1990), Portugal dan Spanyol (1991), Yunani (1992), Austria (1995), Denmark, Finlandia, Norwegia dan Swedia (1996).
4. Single Act., Brussels, 1987
Berdasarkan White Paper yang disusun oleh Komisi Eropa dibawah kepemimpinan Jacques Delors pada tahun 1984, Masyarakat Eropa mencanangkan pembentukan sebuah Pasar Tunggal Eropa. Single European Act, yang ditandatangani pada bulan Pebruari 1986, dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 1987, terutama ditujukan sebagai suplemen EEC Treaty. Tujuan utama Single Act adalah pencapaian pasar internal yang ditargetkan untuk dicapai sebelum 31 Desember 1992.
Hasil utama Single Act. adalah:
1. Melembagakan pertemuan reguler antara Kepala Negara dan/atau Pemerintahan negara anggota Masyarakat Eropa, yang bertemu paling tidak setahun dua kali, dengan dihadiri oleh Presiden Komisi Eropa.
2. European Political Cooperation secara resmi diterima sebagai forum koordinasi dan konsultasi antar pemerintah.
3. Seluruh persetujuan asosiasi dan kerjasama serta perluasan Masyarakat Eropa harus mendapat persetujuan Parlemen Eropa.
5. The Treaty of Maastrich (Treaty of European Union), 1992
Treaty on European Union (TEU) yang ditandatangani di Maastricht pada tanggal 7 Februari 1992 dan mulai berlaku tanggal 1 November 1993, mengubah European Communities (EC) menjadi European Union (EU). TEU mencakup, memasukkan dan memodifikasi traktat-traktat terdahulu (ECSC, Euratom dan EEC). Jika Treaties establishing European Community (TEC) memiliki karakter integrasi dan kerjasama ekonomi yang sangat kuat, maka TEU menambahkan karakter lain yaitu kerjasama dibidang Common Foreign and Security Policy (CFSP) dan Justice and Home Affairs (JHA).
Hasil utama Traktat ini adalah :
a. Tiga pilar kerjasama UE, yaitu:
§ Pilar 1 : European Union (EU)
§ Pilar 2 : Common Foreign and Security Policy (CFSP)
§ Pilar 3 : Justice and Home Affairs (JHA)
b. Memberi wewenang yang lebih besar kepada Parlemen Eropa untuk ikut memutuskan ketentuan hukum UE melalui mekanisme co-decision procedure, dimana Parlemen dan Dewan UE bersama-sama memutuskan suatu produk hukum. Bidang-bidang yang masuk dalam prosedur tersebut adalah: pergerakan bebas pekerja, pasar tunggal, pendidikan, penelitian, lingkungan, Trans-European Network, kesehatan, budaya dan perlindungan konsumen.
c. Memperpanjang masa jabatan komisioner menjadi 5 tahun (sebelumnya 2 tahun) dan pengangkatannya harus dengan persetujuan parlemen.
d. Menambah area kebijakan yang harus diputuskan dengan mekanisme qualified majority (tidak lagi unanimity), yaitu riset dan pengembangan teknologi, perlindungan lingkungan dan kebijakan sosial.
e. Memperkenalkan prinsip subsidiarity, yaitu membatasi wewenang institusi UE agar hanya menangani masalah-masalah yang memang lebih tepat dibahas dilevel UE.
6. Perluasan Keanggotaan
Berbagai traktat tersebut kemudian beberapakali diamandemen, terutama berkaitan dengan penambahan anggota. Keanggotaan UE terbuka bagi setiap negara Eropa,dengan dua persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pertama, negara yang bersangkutan harus berada di benua Eropa, dan kedua, negara tersebut menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, penegakan hukum, penghormatan HAM dan menjalankan segala peraturan perundangan UE (acquis communautaires).
Proses persiapan dalam rangka perluasaan keanggotaan UE ke-6 dari 15 menjadi 25 negara telah dilakukan dengan target bahwa pada tahun 2004 jumlah negara anggota UE menjadi 25 negara. Proses negosiasi UE dengan ke-10 negara kandidat telah selesai pada tanggal 13 Desember 2002. KTT UE Kopenhagen tanggal 12-13 Desember 2002 memutuskan untuk menerima keanggotaan 10 negara aplikan (Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Siprus, Republik Slovakia dan Slovenia) mulai 1 Mei 2004, sehingga pada tahun tersebut UE akan beranggotakan 25 negara. KTT juga memutuskan akan menerima keanggotaan Bulgaria dan Romania yang saat ini masih dalam proses perundingan aksesi, pada tahun 2007. Sementara itu, Turki masih didorong untuk melakukan reformasi politik dan ekonomi dalam negerinya agar memenuhi kriteria standar UE (Copenhagen criteria) dan jadwal perundingan aksesi dengan negara tersebut baru dapat ditentukan pada KTT UE tahun 2004 mendatang.
7. The Treaty of Amsterdam, 1997
Pada pertemuan mereka tanggal 17 Juni 1997 di Amsterdam, European Council (para Kepala Negara dan Pemerintahan ke-15 negara anggota UE) merevisi TEU dan menghasilkan sebuah traktat baru The Treaty of Amsterdam, dan mempunyai empat tujuan utama, yaitu:
a) Memeprioritaskan hak-hak warga negara dan perluasan lapangan kerja. Meskipun penyediaan lapangan kerja tetap merupakan kewajiban utama pemerintah nasional, Traktat Amsterdam menekankan perlunya usaha bersama seluruh negara anggota untuk mengatasi pengangguran, yang dianggap sebagai problem utama Eropa saat ini.
b) Menghapus hambatan terakhir menuju freedom of movement dan memperkuat keamanan dengan meningkatkan kerjasama negara-negara anggota dibidang Justice and Home Affairs.
c) Memberi UE suara yang lebih kuat ditingkat internasional dengan menunjuk seorang High Representative for The CFSP.
d) Membuat institusi UE lebih efisien terutama berkaitan dengan gelombang ke-6 enlargement.
Hasil-hasil utama Treaty of Amsterdam adalah :
§ Memberi wewenang pada Dewan Menteri untuk menjatuhkan hukuman pada negara anggota (dengan mencabut sementara beberapa hak mereka, termasuk mencabut hak voting) jika negara anggota tersebut melakukan pelanggaran HAM.
§ Menyediakan kemungkinan dilakukannya enhanced cooperation, yaitu beberapa negara anggota (minimal 8 negara) dapat melakukan suatu kerjasama meskipun tidak semua negara anggota menyetujuinya. Negara yang tidak (atau belum) menyetujui kerjasama tersebut dapat bergabung di kemudian hari. Salah satu contohnya adalah bentuk-bentuk kerjasama dalam kerangka CFSP.
§ Memasukkan Schengen Agreement dalam TEU (dengan pilihan opt-out bagi Inggris dan Irlandia).
§ Menjadikan asylum, visa dan imigrasi sebagai kebijakan bersama (kecuali Inggris dan Irlandia). Dalam waktu lima tahun, negara-negara anggota dapat memutuskan apakah akan menggunakan qualified majority voting.
8. The Treaty of Nice, 2000
Pertemuan European Council tanggal 7-9 Desember 2000 di Nice mengadopsi sebuah Traktat baru yang membawa perubahan bagi empat masalah institusional: komposisi dan jumlah Komisioner di Komisi Eropa, bobot suara di Dewan Uni Eropa, mengganti unanimity dengan qualified majority dalam proses pengambilan keputusan dan pengeratan kerjasama. Traktat ini belum berlaku, masih menunggu proses ratifikasi di masing-masing negara anggota. Tanggal 1 Februari 2003, Traktat tersebut mulai berlaku.
Hasil-hasil utama Treaty of Nice :
a) Dengan memperhatikan perluasan keanggotaan UE, maka jumlah anggota parlemen dibatasi maksimal hanya 732 orang dan sekaligus memberi alokasi kursi untuk tiap negara anggota (termasuk negara anggota baru).
b) Mengganti mekanisme pengambilan keputusan bagi 30 pasal dalam TEU yang sebelumnya menggunakan unanimity dan diganti dengan menggunakan mekanisme qualified majority voting.
c) Merubah bobot negara-negara anggota UE per 1 januari 2005 (termasuk negara anggota baru).
d) Mulai 2005, membatasi jumlah Komisioner, 1 Komisioner tiap 1 negara, dan batas maksimum jumlah Komisioner akan ditetapkan setelah UE beranggotakan 27 negara, serta memperkuat posisi Presiden Komisi.
e) Memberi dorongan bagi terselenggaranya Konvensi Masa Depan Eropa, yang digunakan sebagai persiapan bagi penyelenggaraan Intergovernmental Conference tahun 2003.
9. Konvensi Masa Depan Eropa dan Traktat Aksesi 10 Negara Anggota Baru
Konvensi ini ditandatangani pada 16 April 2003 dan akan mulai berlaku tanggal 1 Mei 2004. Beberapa pembahasan utama terutama dibidang :
a. Penyederhaaan traktat-traktat UE kedalam satu Traktat, dengan penyajian yang lebih jelas dan lebih mudah dimengerti.
b. Demarkasi kewenangan (who does what in the EU, wewenang UE, wewenang negara-negara anggota, dan lain-lain).
c. Peran parlemen negara-negara anggota dalam struktur UE.
d. Status Charter of Fundamental Rights yang diproklamirkan di Nice.
Dari berbagai traktat tersebut, The Treaty of Rome tahun 1957 dan The Treaty of Maastricht (Treaty on European Union) pada 1992 menjadi traktat terpenting yang merupakan embrio lahirnya uni eropa seperti saat ini. Traktat Roma secara eksplisit menegaskan cita-cita bangsa eropa dalam satu wadah dan arah kebijkannya, yakni Economic Eropean community dan bertujuan penciptaan suatu pasar bersama di antara negara-negara anggotanya melalui pencapaian suatu custom unions (kesatuan kepabeanan) yang di satu sisi melibatkan penghapusan customs duties (bea masuk) bagi anggota UE, kuota impor, dan berbagai hambatan perdagangan lain diantara negara anggota, serta di sisi lain memberlakukan suatu Tarif Kepabeanan Bersama Common Customs Tariff (CCT) terhadap negara ketiga (non-anggota UE). Selain itu, juga dilakukan harmonisasi kebijakan-kebijakan nasional negara anggota menyangkut custom unions yang diimplementasikan melalui kebijakan yang disebut sebagai The Four Freedom of Movement, yaitu pembebasan barang, jasa, pekerja dan modal melintas di antara sesama negara anggota UE.
Jika traktat pembentukan European Community (TEC) memiliki karakter integrasi dan kerjasama ekonomi yang sangat kuat, maka TEU menambahkan karakter lain berupa kerjasama di bidang Common Foreign and Security Policy (CFSP) dan Justice and Home Affairs (JHA). Dalam traktat ini pula term Eroupean Economic Community dipertegas dengan European Union (Eropa Bersatu). Pasca traktat ini UE mengalami perkembangan yang sangat signifikan di segala bidang. Keberhasilan UE dalam mewujudkan pasar tunggal melalui penyatuan ekonomi dan moneter (Economic and Monetary Union) berujung pada penggunaan mata uang tunggal euro sejak tahun 1999. Pergantian nama organisasi ini semakin memperjelas konkretisasi cita-cita dasar bangsa eropa, tergabung dalam satu wadah bersama dan menjadi super state.
Harmonisasi dan integrasi eropa tercipta dan terjaga dikarenakan UE memiliki institusi yang mampu menjadi problem solving bagi negara-negara anggotanya. Adapun Institusi-institusi utama UE, adalah :
a) Parlemen eropa
b) Dewan Uni eropa
c) Komisi eropa
d) Mahkamah eropa
e) Badan Pemeriksa Keuangan Eropa
Kehadiran institusi-institusi ini menjadikan UE sebagai organisasi regional paling progresif dan hampir sempurna. Namun, disamping institusi-institusi tersebut setidaknya ada tiga faktor yang menjaga integrasi UE, yakni :
a. UE berpijak pada supremasi hukum dan demokrasi, sehingga segala permasalahan dan keputusan mengenai UE diambil ditingkat Eropa dengan hukum dan nilai demokrasi sebagai pijakannya.
b. Parlemen Eropa dipilih secara langsung oleh penduduknya.
c. Semua keputusan dan prosedur yang dihasilkan mengacu pada traktat-traktat dasar UE yang telah diratifikasi oleh seluruh negara anggota.

Integrasi Eropa dalam Perspektif Konstruktivisme
Konstruktivisme bertolak dari tiga proposisi utama, yakni struktur sebagai pembentuk perilaku aktor sosial dan politik, kepentingan sebagai produk dari identitas aktor serta struktur dan agen saling menentukan satu sama lain. Bangunan ini mengusung setting historis sebagai aspek penting pemaknaan, maka berangkat dari itu sejarah pembentukan dan konteks politik internasional menjadi standing point guna memandang integrasi Eropa dengan kacamata konstruktivisme. Pengintegrasian negara-negara Eropa dalam satu wadah merupakan efek langsung dari bentuk bipolarisme yang terjadi pasca perang dunia ke-2. Struktur bipolar yang mengungkungi dunia Eropa barat memaksa negara-negara Eropa (barat) meleburkan identitas masing-masing dalam satu wadah, Uni Eropa. Dengan kata lain, Uni Eropa muncul dan menempatkan diri sebagai penyeimbang dua blok, dalam bungkus kerjasama ekonomi (penyatuan sumber daya ekonomi). Mereka yakin, satu-satunya kemungkinan untuk bertahan adalah melalui penggabungan sumber daya ekonominya. Rasa takut dicaplok kedua negara adidaya telah mendorong mereka melakukan integrasi ekonomi.
Mengapa sektor ekonomi dipilih sebagai jalan penyatuan negara-negara Eropa ?. Ada dua sebab minimal yang dapat digali : pertama, sektor ekonomi lebih bisa diterima oleh negara-negara Eropa lainnya. ECSC didirikan dalam momentum rivalitas tinggi antara jerman (timur) dan Perancis sebagai efek langsung perang dingin ketika itu, sehingga domain politik menjadi sangat sensitif. Kedua, sebagai salah satu strategi untuk menandingi kemajuan perekonomian Amerika, Uni Soveyet dan Jepang yang mampu bangkit pasca Perang Dunia II dan menjelma menjadi salah satu negara superpower dibidang ekonomi dunia. Ketiga, untuk mewujudkan mimpi eropa (european dream). Masyarakat eropa bermimpi untuk mendahulukan kesejahteraan bersama dan kualitas hidup daripada menumpuk kekayaan individu, mendahulukan kerjasama global daripada melakukan tindakan sepihak dan lebih mendahulukan pembangunan berkelanjutan daripada pertumbuhan materi yang tanpa batas. Untuk mewujudkan mimpi itu, maka penyatuan sumber daya ekonomi menjadi pilihan terbaik.
Pasca perang dingin dunia bergerak di rel unipolar dengan Amerika sebagai masinisnya. Kondisi ini membuat Uni Eropa kembali mereposisi tujuan dan fungsinya. Uni Eropa tidak lagi bercita-cita sebagai kekuatan penyeimbang dan oleh karenanya menyatukan kekuatan ekonomi, melainkan berambisi menjadi the next super state guna menandingi hegemoni Amerika. Kerjasama ekonomi hanyalah kamuflase yang diusung untuk membungkus tujuan yang sebenarnya kepada penyatuan politik. Asumsinya adalah bahwa keberhasilan dalam kerja sama ekonomi pada akhirnya akan dapat memfasilitasi integrasi ekonomi dan integrasi politik menjadi lebih besar. Ketika negara-negara anggota memiliki komitmen untuk memberikan kebebasan bagi pekerja untuk melintasi batas-batas negara misalnya, tetapi karena perbedaan peraturan nasional mengenai sertifikasi, akan menghambat mereka untuk bekerja di negara lain. Karena itu, guna menghindari terjadinya pembatasan pergerakan pekerja dari suatu negara ke negara lain, negara-negara anggota harus membuat kebijakan bersama dalam bidang pendidikan. Ini tentu saja memerlukan kebijakan politik masing-masing negara anggota. Artinya bahwa pembentukan kerja sama unit ekonomi akan mendorong kerja sama pada unit politik, dan penyatuan unsur-unsur perekonomian sesungguhnya merupakan upaya untuk mencapai tujuan politik.
Pada sisi lain, integrasi Eropa sebagai pengejawantahan kepentingan para aktor dengan mengusung ide sense of identitiy. Kesamaan identitas dan karenanya harus berintegrasi lalu menjadi ide yang diamini tidak hanya kalangan elit tapi juga nongovernmental groups atau kelompok-kelompok transnasional di tingkat regional, baik secara formal maupun informal. Penguatan isu integrasi identitas kawasan bahkan mempengaruhi kondisi suksesi negara anggota UE. Pada titik ini, struktur (UE) dan agen (aktor-aktor) saling menentukan satu sama lain dalam pewujudan kepentingan masing-masing. Bukti perkembangan Uni Eropa menunjukkan bahwa sistem nilai dan gagasan bersama memiliki karakteristik struktural dan menentukan tindakan sosial dan politik. Kebijakan penyatuan mata uang (euro) menjadi bukti bahwa kepentingan Uni Eropa bukanlah rangkaian preferensi yang baku melainkan produk dari identitas aktor-aktor Uni Eropa, identities are basis of interest (wendt, 1992).