Perang angka. Kalimat ini mungkin kurang tepat menggambarkan fenomena yang terjadi jelang pilpres juli nanti khususnya terkait klaim masing-masing kubu. Klaim keberhasilan, klaim kegagalan lawan dan klaim representasi adalah tiga hal yang menjadi konsentrasi masing-masing kubu. Tujuannya jelas: mempengaruhi persepsi pemilih, khususnya undecided voters. Hal ini menjadi menarik karena melibatkan para akademisi dengan sederet gelar akademis yang disandangnya dan berlindung di balik kegiatan akademis, survey politik. Persoalannya, apakah mereka bisa terlepas dari kepentingan politik dan berlaku netral?. Tentu jika kita sepakat masih ada netralitas dalam realitas kehidupan, terutama realitas kehidupan politik. Fenomena ini bahkan diangkat dalam headlines sejumlah media cetak nasional sebagai Perang survey.

Dalam konteks akademis, menjamurnya lembaga-lembaga survey tentu menjadi pertanda bagi perkembangan mazhab psitivisme dalam ilmu politik. Ini sekaligus cara indah bagi kalangan positivis menunjukkan eksistensi mereka, yang pada dekade 1970-an hingga 1980-an dikecam kalangan mazhab kritis karena dianggap menegasikan faktor-faktor eksternal terhadap pembentukan pilihan politik individu. Di Eropa bahkan metode ini telah lama dikubur oleh metode-metode kritis yang dianggap lebih humanis dan menolak generalisasi.

Dalam dunia ilmu politik, metode survey hanya salah satu cara mengetahui dan memetakan pilihan politik pemilih (voters). Permasalahannya adalah metode ini menerapkan generalisasi dari sampel yang diambil mewakili populasi. Implikasinya, pilihan individu yang tidak menjadi sampel dianggap sama dengan pilihan individu yang menjadi sampel karena tetap masuk dalam populasi. Individu dibayangkan sebagai benda mati, layaknya dalam eksprimentasi eksakta, yang lepas dari pengaruh lokalitasnya.

Persoalan lainnya adalah masyarakat, khususnya individu dianggap rasional dengan ukuran mereka sendiri. Sementara jika melihat pemilih di Indonesia, rasionalitas yang dianut berbeda. Pengaruh nilai-nilai lokalitas sangat mempengaruhi “pilihan politik” mereka. Tingkat pendidikan yang tidak merata, tingkat ekonomi yang masih jomplang hingga aksessibilitas masyarakat yang tidak sama antar daerah. Bagaimana masyarakat di pelosok Indonesia Timur mengetahui isu-isu politik, sementara tidak ada surat kabar yang masuk bahkan listrik tidak ada?.

Angak-angka hasil survey menjadi instrumen doktrinasi yang paling efektif. Bagaimana tidak, dengan menampilkan angka-angka yang tertentu, pemilih –khususnya undecided voters- secara tidak langsung dan tanpa disadari dicuci otaknya untuk meyakini “kebenaran” yang diusung angka-angkat hasil survey tersebut. Contoh konkritnya terlihat dari survey yang dilakukan satu lembaga yang dipesan salah satu tim sukses dengan perolehan angka pada pasangan SBY-Boediono mencapai 70%. Dengan angka ini, masyarakat pemilih-khususnya undecided voters- digiring pada opini bahwa tidak berguna memilih calon-calon yang lain, karena tidak akan berpengaruh terhadap perolehan suara calon-calon lainnya. Demikian pula dengan angka-angka tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan saat ini yang selalu menyentuh angka 50%. Pikiran masyarakat dicuci bahwa pemerintahan sekarang ini baik dan karenanya ‘harus dipilih kembali’.

Dalam sebuah masyarakat seperti Indonesia, dengan tingkat pendidikan politik yang tidak merata serta aksessibilitas informasi yang jomplang, politisasi angka menjadi instrumen doktrinasi yang efektif. Independensi pemilih digerus perlahan dan kemudian ‘dipaksa’ menerima ‘kebenaran’ yang ditampilkan melalui angka-angka. Ironisnya, disaat perdebatan tentang independensi lembaga survey, Mahkamah Konstitusi (MK) justru mengabulkan permohonan uji materiil tentang publikasi hasil survey pada masa tenang. Argumen MK bahwa masyarakat memiliki hak mengetahui hasil riset atau survey politik pada masa tenang sebagai hak asasi secara prinsipil dibenarkan. Tetapi, persoalannya sejauhmana MK bisa mengontrol lembaga-lembaga survey dan riset opini publik ini benar-benar independen dari pengaruh kepentingan politik. MK jelas menegasikan realitas empirik bahwa lembaga-lembaga survey di Indonesia sarat dengan kepentingan politik dan tidak transparan, khususnya sumber dana dan keberpihakannya. Berkaca dari Negara lain, Perancis misalnya, bahkan melarang publikasi survey politik pada H-7 pemilu, menunjukkan keputusan MK bias dan buta melihat realitas sosial dan politik Indonesia dewasa ini. Sebagai penjaga gerbang keadilan terakhir, keputusan MK patut disesalkan dan menyesakkan. Sialnya, keputusan itu bersifat final dan mengikat. Masyarakat kita, tampaknya dituntut menjadi cepat dewasa dalam pilihan-pilihan politiknya. (b-arok).

JK, 040709